Sifat dari konvensi adalah :
- Kebiasaan
- Berjalan Paralel dengan UUD 1945
- Pelengkap UUD 1945
- Tidak Tertulis dan Tidak Diadili
- Diterima oleh Rakyat
Penjelasannya sebagai berikut. Sifat berarti suatu sifat atau watak, sehingga sifat konvensi yang dimaksud di sini adalah sifat atau watak yang dimiliki oleh suatu konvensi. Konvensi-konvensi di Indonesia memiliki 5 (empat) ciri yang menjadi cirinya, adapun penjelasannya adalah sebagai berikut:
Kebiasaan
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), adat istiadat ketatanegaraan adalah “hukum dasar tidak tertulis yang timbul dan dipelihara dalam praktik ketatanegaraan dan ditaati oleh penyelenggara negara sebagai kewajiban moral dan etika”. Kebiasaan ketatanegaraan ini biasa disebut dengan konvensi sehingga salah satu ciri konvensi berupa kegiatan yang dilakukan secara berulang-ulang hingga menjadi kebiasaan.
Berjalan Paralel dengan UUD 1945
Salah satu ciri konvensi yang ada di Indonesia adalah sejalan dengan UUD 1945. Dengan kata lain, isi atau praktik suatu konvensi tidak bertentangan dengan pasal-pasal yang terkandung dalam UUD 1945. Hal ini karena UUD 1945 merupakan sumber dari segala sumber hukum negara Indonesia. sehingga aturan-aturan lain harus sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam undang-undang dasar ini, baik berupa konvensi, undang-undang (undang-undang), keputusan presiden (kepres), atau lainnya.
Pelengkap UUD 1945
Sebagaimana kita ketahui, dalam sejarah UUD pada masa pemerintahan Indonesia terjadi perubahan dasar hukum yaitu UUD 1945 diubah menjadi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1950 dan sejak Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dikembalikan ke UUD 1945.
Tidak lama kemudian, pemerintah berubah dari Orde Lama ke Orde Baru dimana Pada Orde Baru ini dibuat tekad untuk menjalankan UUD 1945 secara murni dan menerima segala konsekuensi yang menyertainya.
Untuk menjaga kemurnian UUD 1945, isi pasal-pasalnya tidak dapat diubah, bahkan jika harus diubah harus melalui referendum. Pelestarian UUD 1945 dapat dilakukan dengan konvensi agar kaidah-kaidah dasar tersebut dapat diterapkan sesuai dengan perkembangan zaman. Dengan demikian konvensi tersebut merupakan pelengkap dari UUD 1945.
Tidak Tertulis dan Tidak Diadili
Konvensi adalah kebiasaan, oleh karena itu konvensi tidak tertulis tetapi aturannya tetap menjunjung tinggi norma hukum yang berlaku. Karena tidak tertulis, maka jika suatu konvensi dilanggar oleh pemerintah, pemerintah tidak dapat dituntut atas pelanggaran tersebut.
Namun, sejauh ini implementasi konvensi tersebut terus berkembang dan dihormati oleh masyarakat Indonesia jika konvensi tersebut masih layak untuk diterapkan.
Diterima oleh Rakyat
Sifat konvensi meskipun tidak tertulis, konvensi tetap merupakan aturan yang aturannya dapat diterima oleh masyarakat. Jika tidak diterima, tidak mungkin suatu konvensi dapat diikuti dan dijadikan kebiasaan dalam penyelenggaraan ketatanegaraan.
Orang menerima suatu konvensi jika konvensi tersebut menghormati nilai dan norma etika. Selain itu, konvensi dapat menumbuhkan semangat nasionalisme dan patriotisme.
Contoh Konvensi
Padahal, konvensi tersebut tidak hanya dilakukan oleh Indonesia, tetapi juga negara-negara lain. Selain itu, konvensi juga dilakukan secara internasional oleh beberapa negara. Untuk memperjelas ciri-ciri konvensi, berikut ini adalah contoh-contoh konvensi yang ada di Indonesia dan analisis sifatnya:
Upacara bendera
Salah satu contoh konvensi di Indonesia adalah upacara bendera setiap hari Senin dan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Mengapa disebut konvensi? Berikut analisisnya:
Pelaksanaan upacara bendera sudah menjadi kebiasaan, yaitu setiap hari Senin dan Hari Kemerdekaan.
Upacara bendera dilaksanakan sesuai dengan UUD 1945 dimana bendera yang digunakan adalah Sang Merah Putih dan diiringi lagu kebangsaan yaitu Indonesia Raya.
Upacara bendera dapat dikatakan sebagai pelengkap dari UUD 1945 karena tidak disebutkan tata cara dan aturan pelaksanaan upacara bendera.
Perintah upacara bendera tidak tertulis, dan tidak ada pengadilan yang akan mengadili jika kita tidak melaksanakan upacara.
Upacara bendera diterima oleh seluruh rakyat sebagai contoh patriotisme dan nasionalisme kepada bangsa Indonesia dan penghormatan terhadap para pahlawan yang telah berjuang untuk kemerdekaan Indonesia.
Penjelasan RAPBN oleh Presiden
Contoh konvensi lain yang diterapkan dalam ketatanegaraan adalah penjelasan RAPBN (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) oleh presiden di depan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat). Sifat analisisnya adalah sebagai berikut:
Penjelasan RAPBN oleh presiden di depan DPR sudah menjadi kebiasaan, yakni setiap awal tahun, tepatnya di bulan Januari.
Penjelasan RAPBN kepada DPR tidak bertentangan dengan UUD 1945 karena tidak ada pasal yang melarang penjelasan tersebut.
Penjelasan RAPBN kepada DPR hanya merupakan pelengkap dari UUD 1945 karena dalam UUD 1945 Pasal 23 ayat (1) presiden hanya wajib mengajukan RAPBN kepada DPR setiap tahun.
Tidak ada aturan tertulis yang menyatakan bahwa Presiden harus menjelaskan RAPBN di depan DPR sehingga kalaupun tidak dilakukan Presiden tidak dapat diadili. Namun, hal ini menjadi beban mental bagi presiden karena posisinya sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara.
Penjelasan RAPBN ini kepada DPR dapat diterima oleh seluruh rakyat Indonesia karena presiden menjalankan transparansi keuangan dalam kepemimpinannya sehingga rakyat dapat berpartisipasi aktif dalam melindungi pemerintah untuk meminimalkan penyebab penyalahgunaan wewenang.
Pemilihan Menteri oleh Presiden
Untuk membantu tugas presiden dan wakil presiden, setelah dilantik, keduanya akan memilih sejumlah orang untuk menduduki kursi menteri. Ternyata, proses pemilihan menteri juga termasuk dalam konvensi karena alasan berikut:
Biasanya proses pemilihan menteri ditentukan oleh presiden dan wakil presiden sendiri.
Proses pemilihan ini tidak bertentangan dengan UUD 1945 karena Pasal 17 menyatakan bahwa menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
Konvensi tentang tata cara pemilihan menteri merupakan pelengkap dari UUD 1945 karena tidak ada pasal yang menjelaskannya.
Tidak ada aturan tertulis tentang bagaimana seorang presiden harus memilih menterinya sehingga meskipun dia memilih menteri, presiden melakukannya dari sudut pandang, tidak ada yang bisa menilai tindakannya. Namun demikian, pemilihan menteri dilakukan secara hati-hati untuk mendapatkan calon-calon yang mumpuni untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional.
Proses pemilihan ini dapat diterima oleh masyarakat. Sebab menteri adalah orang yang membantu presiden dan wakil presiden selama masa kepemimpinannya, jika menteri tidak memiliki visi dan misi yang sama dengan mereka, justru akan berbahaya.
Semoga pembahasan ini dapat membuat kita lebih memahami hakikat konvensi dan contoh yang ada di Indonesia. Dengan cara ini, kita bisa menjadi warga negara yang mendukung pelaksanaan konvensi-konvensi tersebut.
Sumber : https://guruppkn.com/sifat-sifat-konvensi

0 Komentar untuk "Sifat dari Konvensi"