Cara Melunasi Hutang Pinjol Tanpa Bayar

Sebenarnya cara melunasi hutang pinjol tanpa bayar ini dimaksudkan buat Sobat yang melakukan hutang pinjol illegal. Kok bisa ?

Praktik pinjam meminjam uang secara online (pinjam-meminjam) ilegal semakin marak terjadi di Indonesia. Banyak orang terjebak dalam tingginya suku bunga pinjaman ilegal. Menanggapi hal tersebut, Kepala Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan ijon pinjaman online ilegal (pinjol) tidak perlu dibayar.

Menurut dia, dari tinjauan hukum perdata, pinjaman tersebut tidak memenuhi syarat sahnya akad. Mereka ilegal. Oleh karena itu secara perdata tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian. Mereka juga melakukan tindak pidana pemerasan.

Dalam hal cara pengumpulan pinjaman ilegal yang sering meneror korban, lebih baik masyarakat melapor ke polisi daripada membayar utang jika dijerat dengan pinjaman ilegal dengan ancaman.

Jadi, seruan seperti ini (tidak melunasi pinjaman ilegal) akan berdampak pada pengurangan pinjaman ilegal, karena asumsi orang tidak akan tua.

Oleh karena itu, jangan panik ketika Anda mendapatkan ancaman dari perusahaan pinjaman online ilegal (pinjol). Ada cara untuk melaporkannya. Seperti diketahui, belakangan ini bermunculan pinjaman online ilegal.

Salah satu buktinya adalah semakin banyak orang yang mengeluh karena dirugikan dengan pinjaman ilegal. Oleh karena itu, jika Anda berencana menggunakan penyedia pinjaman online, ada beberapa hal yang harus Anda pastikan terlebih dahulu.

Salah satunya, pastikan pinjaman online tersebut terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Satgas Waspada Investasi (SWI) mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan waspada terhadap penawaran pinjaman online.

Salah satunya adalah mengetahui pinjaman mana yang legal dan mana yang ilegal. Dengan mengecek di OJK, kita bisa mengetahui apakah pengajuan pinjaman online itu ilegal atau tidak.

Cara Melunasi Hutang Pinjol Tanpa Bayar

Ada 3 cara untuk memeriksa apakah pinjaman itu legal atau ilegal. Berikut cara mudahnya

1. Situs OJK

Cara cek pinjaman legal terdaftar melalui website OJK: Akses website OJK dengan alamat www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx Buka halaman OJK di www.ojk. go.id, pilih menu IKNB, lalu pilih Finctech di kanan bawah

2. WhatsApp OJK

Anda juga bisa mengecek legalitas pinjaman melalui WhatsApp (WA) resmi OJK. Caranya: Simpan WhatsApp resmi OJK nomor 081-157-157-157 Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang tersimpan. Ketik nama pinjol yang ingin Anda periksa. Misal "pinjol.com" Lalu kirim pesan Tunggu bot selesai mencari dan berikan jawaban terkait status pinjol di OJK

3. Hubungi 157 atau email

Pengecekan dapat dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) alertinvestasi@ojk.go.id atau melalui kontak resmi OJK nomor 157. Jadi, jika Anda terlanjur terjebak dan mendapat ancaman berupa penyebaran data pinjaman ilegal, Anda tidak tidak perlu takut. Anda dapat melaporkan kasus tersebut ke instansi terkait.

Baca juga :

Sumber : https://kiaton.kontan.co.id/news/tak-perlu-bayar-utang-pinjol-ilegal-jika-diancam-begini-cara-melaporkannya?page=all


0 Komentar untuk "Cara Melunasi Hutang Pinjol Tanpa Bayar"

Back To Top